Klaten, 13 September 2025 — Musyawarah Dusun (Musdus) Kadus 2 di Balai Desa Prawatan berhasil mencapai kesepakatan penting terkait program rehabilitasi rumah dan jamban warga. Acara yang digelar pada Jumat malam, 12 September 2025, ini menandai komitmen Pemerintah Desa Prawatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya, terutama bagi kelompok yang paling membutuhkan.
Fokus pada Kebutuhan Prioritas Warga
Musdus yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat Kadus 2, mulai dari perwakilan Rukun Warga (RW) hingga warga individu, dimulai pukul 20.00 WIB. Kepala Desa Prawatan membuka acara dengan sambutan yang menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dan partisipasi warga dalam pembangunan desa. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sesi inti, di mana usulan-usulan dari warga disampaikan secara terstruktur.
Usulan tersebut, yang dibacakan oleh perwakilan Perangkat desa, Bapak Warseno, memicu diskusi yang dinamis dan konstruktif. Berkat partisipasi aktif dari seluruh peserta, musyawarah ini menyepakati rehabilitasi 17 unit rumah dan jamban. Program ini secara khusus menyasar kelompok prioritas, seperti warga lansia, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas, dan warga lain yang berada dalam kondisi ekonomi kurang beruntung. Dana untuk pelaksanaan program ini akan sepenuhnya bersumber dari Dana Desa.

Perubahan Kebijakan dan Pentingnya Dokumentasi
Musyawarah tahun ini juga mencerminkan adanya perubahan signifikan dalam kebijakan bantuan. Bapak Warseno menjelaskan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun anggaran 2025, Badan Kerjasama Kelembagaan (BKK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak lagi menerima pengajuan bantuan untuk kegiatan non-esensial seperti pengadaan gapura, perkakas, dan seragam.
Perubahan ini mendorong Pemerintah Desa untuk lebih selektif dalam mengalokasikan bantuan, memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, musyawarah juga menekankan pentingnya dokumentasi yang ketat. Setiap pengajuan bantuan, khususnya yang berkaitan dengan rehabilitasi rumah, wajib menyertakan foto lokasi dengan tanda waktu (timemark) sebagai bukti fisik yang valid. Aturan ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, sehingga proses pembangunan desa menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


